Suratkabarnasional.com – Tiga orang berinisial BS (45), NS (36), ZD (47) mengeroyok pelaku penganiayaan driver ojek online (ojol) di SPBU Majapahit yang viral di Media Sosial beberapa waktu lalu.Mereka yang juga berprofesi sebagai driver ojol tersulut emosi karena teman satu profesinya dianiaya.Akibat main hakim sendiri tersebut,pelaku penganiyaan berinisial KP tewas.Kasus pertama penganiayaan yang viral di SPBU Majapahit,Pedurungan menyebabkan korban Hasto Priyo (54) luka-luka Sabtu(24/9/2022).Pelaku dari kasus penyaniayaan di SPBU yakni KP dan AP. KP dikeroyok massa pada kasus kedua,sementara itu status AP masih dalam pencarian.Tanggapan pengamat hukum Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan,seorang pria yang awalnya menjadi pelaku pemukulan terhadap driver ojol karena dituduh menyerobot antrean minyak di SPBU.Kemudian pelaku ternyata sudah membawa senjata tajam tersebut dikeroyok oleh sejumlah driver ojol lain yang terpancing emosi.Menurutnya,kekerasan main hakim sendiri ini membuat awalnya sebagai pelaku justru kini menjadi korban.Selain itu, para driver ojol yang melakukan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.Pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.Sehingga timbul kekaburan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada hukum itu sendiri.Bahkan,jika kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal,pelaku dikenakan hukuman penjara selama 12 tahunpenjara.”Meskipun orang yang dikeroyok diketahui membawa senjata tajam dan mengancam,seharusnya para driver ojol tersebut tidak terpancing emosi”ujarnya saat diwawancarai via telepon,Rabu(28/9/2022).Mengenai kasus pengeroyokan tersebut,Martini menyebut biasanya terjadi karena adanya provokator sehingga terjadi pemukulan hingga korban tewas.