Hasto Kristiyanto , dipenjara akibat melawan perintah Jokowi

0
41

Surat Kabar Nasional.com Sebuah unggahan video di you tube menarasikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dipenjara akibat melawan perintah Jokowi. Sebelumnya diketahui, Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena pernyataannya di televisi.

Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dengan pernyataan saat wawancara di salah satu stasiun televisi pada Selasa (4/6).

Selain itu, Hasto menilai wawancara dirinya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik bukan tindak pidana. Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).