Ketua MA: Pelayanan bagi Para Pencari Keadilan Telah Ditingkatkan dengan Teknologi

0
86

Surat Kabar Nasional.com Sejak 1 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah menerapkan sistem pengajuan hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. Langkah ini diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat proses peradilan demi mencegah terjadinya keadilan yang tertunda (justice delayed) atau keadilan yang terabaikan (justice denied).

Ketua MA, M. Syarifuddin, menegaskan bahwa teknologi informasi (TI) telah menjadi kunci utama dalam memperbaiki berbagai aspek dalam sistem peradilan di Indonesia. “Mahkamah Agung telah banyak melakukan terobosan melalui teknologi informasi, baik dalam pelayanan, pengawasan, maupun pembinaan. Dengan TI, kita telah mengubah banyak hal menjadi lebih baik,” ungkap Syarifuddin saat Sosialisasi dan Monitoring di Banyuwangi pada 2 Agustus 2024.

Menurutnya, pemanfaatan TI tidak hanya mempercepat proses peradilan tetapi juga mengurangi biaya operasional. “Dengan TI, kami dapat mempercepat proses peradilan dan mencegah terjadinya justice delayed atau justice denied. Aparatur peradilan harus terus bersinergi dalam membangun sistem peradilan yang modern dan berintegritas,” tambahnya.

Sejak peluncuran sistem elektronik, MA telah menerima 3.086 perkara kasasi/PK secara elektronik hingga 31 Juli 2024. Data ini mencakup 466 pengadilan dari berbagai tingkat. Rinciannya termasuk 2.835 perkara perdata/pidana dari 346 Pengadilan Negeri, 125 perkara perdata agama dari 79 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, 72 perkara pidana militer dari 17 Pengadilan Militer, dan 64 perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dari 24 Pengadilan TUN.

Panitera MA, Heru Pramono, melaporkan bahwa dari 3.086 perkara yang telah diajukan secara elektronik, 390 perkara atau sekitar 12,31% telah mendapat nomor perkara. Sebagian perkara telah diputus dan salinannya dikirimkan ke pengadilan pengaju. “Kami mencatat bahwa seluruh lingkungan peradilan telah menggunakan sistem ini dengan baik. Meski ada tantangan terkait perangkat lunak, sumber daya manusia, dan infrastruktur, kami akan terus berupaya melakukan perbaikan untuk meningkatkan sistem ini ke depannya,” ujar Heru.

Dengan langkah ini, Mahkamah Agung berharap dapat mempercepat proses hukum dan meningkatkan efisiensi, sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan tepat.