Kronologi Kasus Dugaan Pengeroyokan Seret Sosok Jefri Nichol, Korbannya Seorang Karyawan Swasta

0
6

Surat Kabar Nasional.com – Jefri Nichol terseret kasus dugaan pengeroyokan di Senopati.

Sosok aktor tampan ini pun telah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024) terkait kasus ini.

Siapa korban pengeroyokan tersebut pun kini terungkap.

Kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, korbannya adalah laki-laki berinisial BPY berusia 30 tahun.

“Korbannya inisial BPY, umur 30 tahun, laki-laki, karyawan swasta,” jelas Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/10/2024).

Laporan yang dibuat oleh korban atas kasus ini terlibat pada Pasal 170 dan 351 terkait penganiayaan dan pengeroyokan.

“Pasal yang disangkakan 351 dan 170 yaitu penganiayaan berat dan pengeroyokan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurma menyebut pelapornya yakni seseorang berinisial HM.

Sementara terlapornya masih dalam proses lidik.

“Yang melaporkan HM. Yang melakukan masih Lidik,” terang Nurma Dewi.

“Penyidik mencari barang bukti dan mencari siapa pelakunya,” sambungnya.

Seperti diketahui, Jefri Nichol terseret dugaan pengeroyokan.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada September 2024 di salah satu restoran di kawasan Senopati.

Nurma Dewi lantas menjelaskan kronologi dugaan pengeroyokan yang melibatkan Jefri Nichol.

Menurut Nurma Dewi, dugaan pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kejadian itu dilaporkan hari Selasa tanggal 10 September 2024. Kejadian kurang lebih pukul 02.00 WIB,” kata Nurma.

“Kemudian dilaporkan hari itu juga di jam 19.30,” sambungnya.

Untuk kronologi kejadian, diduga terjadi senggolan.

Nurma menjelaskan, cekcok berawal dari korban yang membawa teman perempuannya dan terjadi senggolan dengan sesama pengunjung.

“Korban keluar membawa teman perempuan pukul 02.00 WIB, terus ada yang menyenggol,” terang Nurma Dewi.

“Dia bertanya kepada yang menyenggol teman perempuannya itu, setelah itu terjadi kasus yang dilaporkan,” paparnya.

Sementara Jefri Nichol sudah menjalani pemeriksaan mengenai kasus ini.

“Betul hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN,” ujar AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/10/2024).

“Jadi kasus yang dilaporkan adalah 172 atau 351 yaitu pengeroyokan dan penganiayaan.”

“Untuk JN sebagai saksi dan tadi diminta keterangan,” tuturnya.

Nurma Dewi menjelaskan, kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Menurut Nurma, peristiwa itu terjadi pada Senin (28/10/2024) dini hari.

“Kejadiannya pada malam hari jam 2 di salah satu restoran di Senopati wilayah Polres Jakarta Selatan,” terangnya.

Dikatakan Nurma, Jefri Nichol ikut dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa tersebut.

“Jadi kalau untuk korbannya nanti kita dalami lagi karena memang tadi saya bertanya,” jelas Nurma.

“JN datang ke Polres Jakarta Selatan diminta keterangan sebagai saksi, melihat dan mendengar di TKP,” tambahnya.

Selama dua jam, Jefri Nichol diperiksa penyidik.

“Diperiksa kurang lebih dua jam, dengan 20 pertanyaan,” ungkap Nurma Dewi.

Nurma menambahkan, Jefri Nichol tak mengalami luka di tubuhnya.

“Nggak ada luka atau apapun,” pungkasnya.