Surat Kabar Nasional.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Kedua tersangka tersebut berinisial S dan RBB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No 6 seluas ± 139.943 m² dan di Jalan Kebun Binatang No 4 seluas ± 285 meter persegi merupakan BMD milik Pemerintah Kota Bandung.
Lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada 2005.
Nur menyatakan, sejak 30 November 2007, lahan Kebun Binatang tersebut telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.
Namun, pemanfaatan sewa menyewa ini telah berakhir dan tidak ada perpanjangan.
“Setelah berakhirnya sewa menyewa, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung,” ucap Nur dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan Akta Notaris Mei 2017, tersangka S berperan sebagai anggota pembina, sedangkan tersangka RBB menjabat sebagai Sekretaris II, dan John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus.
Dari 2017 hingga 2020, tersangka S dan RBB diduga telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang sebesar Rp 6 miliar, yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw.
Penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung terjadi pada 21 Januari 2022, di mana tersangka S menjabat sebagai Ketua Pembina dan tersangka RBB sebagai Ketua Pengurus.
Dalam tupoksinya, setiap tindakan yayasan atau pengurus harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pembina.
“Seharusnya, pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, namun dari tahun 2022 hingga 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah,” ungkap Nur.
Akibat tindakan para tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 25 miliar.
Rincian kerugian negara tersebut mencakup nilai sewa tanah, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022 sebesar Rp 16 miliar.
Selain itu, penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka RBB, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600.000.000 karena telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi,” jelas Nur.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar telah memeriksa S dan RBB selama enam jam pada 25 November 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2024. Kedua tersangka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama juga dikenakan kepada mereka.

