DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan, pengesahan tetap berjalan setelah RKUHAP disetujui dalam pembahasan tingkat satu pada 13 November lalu.
“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11). Ia mengaku, pengesahan RKUHAP telah masuk agenda rapat pimpinan sehingga layak dibawa ke paripurna.
Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU KUHAP untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di Komisi III kompak memberikan persetujuan.
Mayoritas fraksi menilai revisi KUHAP mendesak dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak pertama kali diterapkan pada 1981 di era Presiden Soeharto.
Pembaruan dianggap penting untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru serta memperbaiki sejumlah aspek proses peradilan.
Dalam revisi tersebut, beberapa substansi yang diatur antara lain penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat dalam proses peradilan pidana.
Namun, rencana pengesahan ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil maupun materiil.
Koalisi turut melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Koalisi mempermasalahkan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RKUHAP. Selain itu, mereka menuding nama koalisi telah dicatut dalam proses penyusunan RUU tersebut tanpa persetujuan.

