Anggota DPR 2024-2029 Bakal Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Besarannya?

0
11

Surat Kabar Nasional.com – Rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata dan Ulujami harus mulai dikosongkan pada akhir Oktober 2024. Nantinya, RJA diganti dengan tunjangan hunian kepada para wakil rakyat setiap bulannya. Lalu berapa nominal tunjangan untuk hunian tersebut?

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar jumlah pasti angka tunjangan belum dipatenkan. Namun kisarannya, bisa mencapai puluhan juta per bulannya.

“Mengacu pada beberapa DPRD-DPRD mereka besarannya rata-rata di atas Rp 35 juta di atas Rp 40 gitu ya, DPRD, itu di daerah, harga properti logikanya di daerah dan Jakarta pasti berbeda (lebih mahal),” kata Indra kepada media, Selasa (8/10/2024).

Indra menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan survei soal rata-rata harga sewa rumah di Jakarta khususnya kawasan Senayan, Semanggi hingga Kebayoran. Pihaknya juga akan melibatkan konsultan independen untuk menentukan appraisal atau proses penaksiran harga rumah.

“Dasar itulah yang nanti menjadikan kami untuk melakukan finalisasi yang akan kami laporkan kepada alat kelengkapan dewan yang namanya setelah nanti terbentuk,” jelas Indra.

Indra meyakini, tunjangan perumahan lebih efisien dibanding RJA. Apalagi, kondisi RJA diklaim sudah banyak yang tidak layak huni sehingga membutuhkan dana besar untuk revitalisasi.

“Kalau dilakukan perbaikan, tentu perbaikan seluruh atap dan struktur jadi harus dilakukan pembongkaran,” Indra menandasi.

Sebagai informasi, perbaikan RJA pernah dilakukan 2008 dan 2010 untuk sebagian. Namun banyaknya kerusakan pada struktur bangunan menjadi hal serius dan masif membuatnya harus diperbaiki menyeluruh.

Kesekjenan DPR RI mengeluarkan kebijakan baru terkait rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) bagi legislator di Kalibata dan Ulujami. Mereka yang sudah masa habis jabatan (2019-2024) atau pun yang baru menjabat atau terpilih kembali (2024-2029) agar mengosongkan RJA yang ditinggali pada akhir Oktober 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, kebijakan diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

“Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober,” tutur Indra usai tinjauan ke kompleks rumah dinas anggota di Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Indra memastikan, dengan waktu diberikan, mereka yang masih menghuni RJA bisa melakukan proses pengosongan bertahap dan mencari hunian baru. Termasuk bagi mereka yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

“Karena tentu anggota yang terpilih lagi ataupun anggota baru yang dari daerah butuh waktu untuk mencari hunian, tempat tinggal,” jelas Indra.

Sebagai gantinya, Indra mengatakan mereka akan diberikan tunjangan hunian. Dia memastikan, tunjangan mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota dewan terpilih 1 Oktober 2024.

“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” Indra menutup.

Diketahui, permintaan pengosongan rumah ini seiring dengan keluarnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.