Buntut Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

0
11

Surat Kabar Nasional.com – Kemenangan kotak kosong di sejumlah wilayah pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI.

Bawaslu RI menanggapi kemenangan kotak kosong sebagai refleksi untuk partai politik pengusung pasangan calon atau paslon.

“Kok bisa dikalahkan oleh kolom kosong? Maka apa yang harus dilakukan ke depan itu akan menjadi koreksi,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, kepada wartawan, di Grand Lagoi Hotel, Pulau Bintan, Riau, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Lolly mengatakan, kemenangan kotak kosong bukan hal baru dalam pemilihan umum (pemilu). Namun, menurut dia, fenomena kekalahan calon kepala daerah melawan kotak kosong menjadi peristiwa yang harus dikoreksi oleh semua pihak.

“Ini jadi tantangan bagi mereka yang berkontestasi,” ujarnya.

Merespons kabar kemenangan kotak kosong, Lolly meminta agar hasil dari sikap mayoritas pemilih tersebut dihargai.

“Kita harus hormati berarti seperti itulah aspirasi masyarakat,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, kata Lolly, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan melakukan pemilihan ulang kembali satu tahun setelah pelaksanaan pilkada.

Lolly menjelaskan, daerah yang bersangkutan harus melakukan persiapan untuk menyambut agenda tersebut.

“Karena kan harus diulang setahun ke depan,” ujarnya.

KPU-DPR rapat konsultasi 

KPU RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menggelar rapat konsultasi penyusunan PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Agenda tersebut akan berlangsung pada Rabu siang, 4 Desember 2024.

Komisioner KPU RI bidang Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengatakan dalam rapat konsultasi tersebut KPU akan memaparkan aturan teknis pelaksanaan pilkada ulang.

“Sesuai perintah undang-undang, KPU akan berkonsultasi kepada Komisi II selaku mitra di DPR,” kata Idham saat dihubungi, Rabu, 4 Desember 2024.

Sebelumnya, Idham mengatakan, Pilkada 2024 yang dimenangkan kotak kosong akan digelar kembali pada September 2025.

Idham memaparkan, dari 36 Pilkada serentak 2024 yang diikuti calon tunggal, dua di antaranya dimenangkan oleh kotak kosong. Dua pilkada yang dimenangkan kotak kosong, yaitu pemilihan wali kota-wakil wali kota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka.

“Dari 36 kabupaten/kota, baru pilkada Kota Pangkalpinang dan pilkada Kabupaten Bangka perolehan suara kotak kosong unggul melampaui 50 persen suara sah,” kata Idham, Senin, 2 Desember 2024.

Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada ulang tersebut mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 126/PUU-XXII/2024.

Mengacu pada keputusan tersebut, kata Idham, pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong harus terlaksana dalam waktu paling lama satu tahun sejak hasil pemungutan suara pilkada sebelumnya.

Lebih lanjut, kata Idham, kedua daerah yang belum memiliki kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat wali kota sebagai kepala daerah,” kata Idham mengutip pasal 54D ayat (4) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dia menuturkan, kemenangan kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya kotak kosong juga dinyatakan menang di Pilkada Kota Makassar pada 2018.

Pilkada Pangkalpinang diikuti oleh pasangan calon tunggal Maulan Akil-Masagus Hakim. Calon tunggal ini diusung oleh sembilan partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, PKS, dan Perindo. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong menorehkan 57,98 persen suara. Sementara itu calon tunggal meraup 42,02 persen dari total suara.

Pilkada Kabupaten Bangka juga diikuti calon tunggal sekaligus petahana Mulkan-Ramadian. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen, dan 42,75 persen suara ditorehkan calon tunggal.