Suratkabarnasional.com – Apple dikenal sebagai perusahaan yang memiliki sistem keamanan dan privasi yang ketat di perangkatnya, seperti iPhone. Namun, baru-baru ini Uni Eropa mengeluarkan undang-undang untuk mendesak Apple mengizinkan adanya toko aplikasi pihak ketiga di iPhone, Selasa (5/7/2022). Seperti yang diketahui, untuk mengunduh sebuah aplikasi, biasanya pengguna akan mengunduhnya melalui toko aplikasi bawaan, yakni App Store (iOS) atau Google Play Store (Android). Sementara itu, jika pengguna mengunduh aplikasi dari toko aplikasi pihak ketiga, berarti memungkinkan pengguna untuk mengunduh aplikasi secara mandiri di luar App Store ataupun Google Play Store.
Kegiatan tersebut dikenal dengan istilah sideloading. Untuk saat ini, perangkat yang mengizinkan sideloading hanyalah perangkat Android, sedangkan iPhone buatan Apple tidak. Adanya praktik sideloading membuka peluang kepada malware (sejenis virus, trojan, worm, dan sebagainya) yang disisipkan ke dalam aplikasi untuk masuk ke perangkat. Aplikasi yang tidak ditinjau di bawah naungan toko aplikasi resmi, dan hanya mengandalkan tinjauan mandiri dari pengguna, bisa melemahkan keamanan dalam perangkat. Praktik sideloading ini tentunya bertentangan dengan prinsip iPhone yang sangat mengedepankan keamanan dan privasi dari perngguna.
Ditambah, melalui iklan-iklan yang disuguhkan, pihak perusahaan seringkali menggaungkan masalah fitur keamanan dan privasi. Namun dalam hal ini, sepertinya Uni Eropa tidak menyetujui prinsip yang dipegang Apple. Uni Eropa baru saja mengadopsi dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dari usulan Komisi Eropa pada Desember 2020 lalu. Aturan tersebut terdiri dari Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan Paket Layanan Digital (DSA). Meskipun tidak secara terang-terangan menyebutkan perusahaan Apple, Uni Eropa menuliskan standar dari perusahaan teknologi yang dianggap sebagai “gatekeeper” (penjaga gerbang) di sektor digital. Dalam hal ini, Apple diduga sebagai salah satu perusahaan yang masuk standar untuk disebut sebagai gatekeeper.
Dari Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa yang dikeluarkan, terdapat perubahan yang harus dilakukan perusahaan gatekeeper, salah satunya memungkinkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran dari aplikasi alternatif, atau mengizinkan pengguna mengunduh dari toko aplikasi alternatif. Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan guna untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan daya saing yang sehat. Perizinan toko aplikasi pihak ketiga dinilai juga dapat memfasilitasi platform-platform yang lebih kecil. “Aturan umum di seluruh pasar tunggal akan mendorong inovasi, pertumbuhan, dan daya saing, serta memfasilitasi peningkatan platfrom lebih kecil, usaha kecil dan menengah, dan perusahaan rintisan yang mnemiliki kerangka kerja tunggal yang jelas di Uni Eropa,” demikian yang tertulis dalam undang-undang Uni Eropa.
Berdasarkan laporan undang-undang tersebut, dewan Uni Eropa akan secara resmi memublikasikan kebijakan tersebut dan akan mulai diberlakukan 20 hari setelah publikasi dilakukan. Sebaliknya, Senior Vice President Apple Craig Federigh dalam acara KTT Web 2021, justru sempat memberikan pernyataan yang bertolak belakang, yaitu dengan menganjurkan audiens untuk terus mendukung keamanan iPhone. “Sideloading merupakan teman terbaik (dari) penjahat (di) dunia maya,” imbuh Craig, Kamis (7/7/2022). Tanggapan tersebut ia berikan untuk merespons usulan dari Komisi Eropa. Kendati demikian, pihak Apple belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Mengingat, pernyataan yang diberikan Craig sudah disampaikan tahun lalu sebelum undang-undang Uni Eropa resmi dikeluarkan.
Sebelumnya, kasus serupa seperti ini juga sempat menekan pihak Apple. Pemerintah Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang tentang Bisnis Telekomunikasi yang memaksa Apple dan Google menyediakan sistem pembayaran pihak ketiga di aplikasi iPhone dan Android. Meski pihak Apple menyetujui adanya pembayaran alternatif di App Store, terdapat tiga hal yang diterapkan oleh perusahaan. Pertama adalah Apple tetap meminta adanya bagi hasil dengan pengembang aplikasi sebanyak 26 persen dari seluruh pendapatan yang dihasilkan. Yang kedua, pengembang aplikasi tidak dapat menawarkan kepada pelanggan dua jenis pembayaran di aplikasi iPhone. Plihan yang diberikan hanya menampilkan sistem pembayaran Apple atau menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga saja.
Yang terakhir, Apple tidak akan bertanggung jawab atas privasi atau keamanan transasksi yang diberlakukan oleh pengembang apliasi. Apple juga tidak akan menangani pengembalian uang, riwayat pembayaran, ataupun manajemen langganan aplikasi. Masih belum diketahui apakah ke depannya Apple akan menerapkan metode yang serupa, seperti yang perusahaan lakukan di Korea Selatan atau tidak. Namun, yang perlu diketahui, akan ada konsekuensi bila Apple tidak menjalankan undang-undang Uni Eropa.Apple akan dikenakan denda sebanyak 10 persen dari total omzet tahunan perusahaan di seluruh dunia. Nantinya, angka persentase akan kembali dinaikkan menjadi 20 persen bila terjadi pelanggaran berulang.