Suratkabarnasional.com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah memberi kesaksian di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin, Rabu (7/12/2022).
Ia bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Saat persidangan berlangsung Ferdy Sambo menyebut dirinya tidak ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo mengklaim dirinya tidak menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo mengatakan Bharada Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak lima kali hingga Yosua terkapar.
“Saat kejadian, itu kan durasi singkat, kalaulah Saudara kehendaki korban Yosua meninggal, Saudara kehendaki nggak?” tanya hakim ke Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).
“Tidak,” jawab Sambo.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bukti Ferdy Sambo ikut menembak telah disampaikan oleh Richard dan saksi lain dalam persidangan.
“Richard sudah sampaikan kemudian Kasat Reskrim Jakarta Selatan sudah sampaikan,” ujar Ronny, Rabu (7/12/2022).
Selesai keterangan saksi, Ronny mengatakan pihaknya juga melihat kesesuaian bukti lain. Salah satunya terkait hasil identifikasi peluru yang berada di tubuh almarhum Yosua.
“Kita liat saja nanti kesesuaian bukti yang lain, karena 3 peluru di badan almarhum Yosua itu identik dengan peluru pistol dari Richard, tapi kan di kepala tidak identik dengan pistol Richard, itu aja patokan kita,” ujar Ronny.
“Udah kita tanyakan kan pada saksi Balistik yang dari Mabes Polri. BAPnya sudah jelas,” sambungnya.