Surat Kabar Nasional.com – Sekretariat Baleg DPR telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi dan Fraksi di DPR untuk memberikan daftar RUU yang diusulkan masuk prolegnas 2025-2029.
Pembahasan penyusunan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 masih terus berlangsung. Dari 13 Komisi DPR sebagian telah menyampaikan RUU untuk dimasukan dalam Prolegnas periode 2025-2029. Sekretariat Baleg DPR telah melayangkan surat kepada pimpinan Komisi dan Fraksi di DPR untuk meminta RUU yang diusulkan masuk dalam prolegnas. Hasilnya, per Senin (28/10/2024) beberapa Komisi telah menyampaikan usulannya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan sekretariat Baleg DPR telah melayangkan surat kepada Komisi dan Fraksi untuk daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas 2025-2029. Nantinya beragam usulan tersebut dibahas untuk kemudian dipilah masuk dalam prioritas atau malah daftar antrian Prolegnas 2025-2029.
“Sekretariat Baleg sudah mengkompilasi beberapa Komisi yang telah menyampaikan usulannya,” ujarnya dalam rapat pleno Baleg DPR membahas evaluasi prolegnas 2020-2024 dan persiapan menyusun prolegnas 2025-2029 serta prolegnas prioritas 2025 di ruang kerja Baleg DPR RI, Senin (28/10/2024) kemarin.
Komisi II DPR mengusulkan 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029. Pertama, RUU Perubahan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, RUU Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ketiga, RUU Perubahan UU No.2 Tahun 20011 tentang Partai Politik.
Keempat, RUU Perubahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kelima, RUU Pertanahan. Keenam, RUU Perubahan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketujuh, RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan. Kedelapan, RUU Perubahan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kesembilan, RUU tentang Perubahan UU NO.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kesepuluh, RUU tentang Perkumpulan. Kesebelas, RUU Perubahan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Komisi II DPR juga mengusulkan 7 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. Yakni RUU Pemilu, RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, RUU partai Politik, RUU pemerintahan Daerah, RUU Kewarganegaraan, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.