Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

0
107

Surat Kabar Nasional.com Setelah bersumpah sebagai Presiden Indonesia periode 2014-2019, Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pertamanya di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2014. Salah satu isi pidato tersebut adalah menyinggung visinya dalam memperkuat kemaritiman Indonesia pada masa depan.

“Kita telah lama memunggungi samudra, laut, selat, dan teluk. Maka, mulai hari ini, kita kembalikan kejayaan nenek moyang sebagai pelaut pemberani. Menghadapi badai dan gelombang di atas kapal bernama Republik Indonesia.” ujarnya.

Komitmen Jokowi dalam memperkuat kemaritiman di Indonesia tertulis lewat visi misinya saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI 2014. Ia menggagas pembangunan ekonomi maritim yang di antaranya melakukan rehabilitasi kerusakan lingkungan pesisir dan lautan. Jokowi juga ingin meningkatkan konservasi perairan yang dikelola secara berkelanjutan.

Ketika kembali mencalonkan diri untuk menjadi presiden periode 2019-2024, lawan dari Prabowo Subianto itu lagi-lagi memasukkan aspek maritim dalam rencananya. Ia ingin merehabilitasi kerusakan lingkungan untuk menjamin daya lingkungan secara berkelanjutan, yang tentunya dengan cara konservasi laut.

Dalam pidato Jokowi di acara One Ocean Summit 2022, Jokowi menyampaikan komitmennya mencapai target kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta hektare di tahun 2030. Pada kesempatan lain, ia acapkali menggadang-gadangkan narasi besar seperti identitas Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar hingga poros maritim dunia.

“Kami optimistis, komitmen kami di tahun 2030 bisa terpenuhi,” imbuh Jokowi dilansir dari setkab.go.id yang tayang pada 11 Februari 2022.

Secara khusus, Jokowi tampak menyeriusi gagasannya menjadikan Indonesia negara poros maritim. Terbukti dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) yang mengeluarkan tujuh isu strategis.

Adapun tujuh isu strategis tersebut adalah pengelolaan sumberdaya kelautan dan pengembarang sumber daya manusia, pertahanan, keamanan, penegakan hukum dan keselamatan laut, tata kelola dan kelembagaan laut, ekonomi infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan, pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut, budaya bahari dan, diplomasi maritim.

Namun penerapannya ternyata jauh panggang dari api. Pengamat maritim Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan banyak kebijakan maritim Jokowi tidak mencapai visi yang diharapkan. Salah satu kritik dari Marcellus adalah terjadi ketimpangan antara pembangunan infrastruktur maritim dan pengelolaan lingkungan laut.

“Jokowi menitikberatkan pembangunan infrastruktur pelabuhan, tol laut, dan pengembangan industri perikanan, tetapi masalah penegakan hukum terhadap pencurian ikan (illegal fishing) dan perusakan ekosistem laut belum sepenuhnya terselesaikan,” ujarnya kepada Tempo.

Ambisi Jokowi dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia sangat mengedepankan potensi laut sebagai tulang punggung ekonomi dan geopolitik Indonesia. Namun, dalam mewujudkan komitmen tersebut, Marcellus mencium ada kebijakan tertentu yang berpotensi merusak ekosistem laut.

“Kontradiksi antara retorika Jokowi tentang pelestarian laut dan beberapa kebijakan yang diterapkan patut dikritisi, terutama yang terkait eksploitasi sumber daya dan pembangunan infrastruktur besar-besaran,” katanya.

Marcellus menyebutkan salah satu kebijakan yang membuat visi Jokowi jauh dari penerapan adalah pengembangan tambang laut dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah pesisir. Sejumlah kebijakan yang memfasilitasi pertambangan laut dalam dan eksploitasi sumber daya mineral di dasar laut dapat  berpotensi merusak ekosistem bawah laut.

“Eksploitasi mineral laut, seperti nikel dan timah, yang dilakukan dengan skala besar berpotensi merusak habitat biota laut dan menurunkan kualitas ekosistem pesisir,” lanjutnya.

Sebagai pengamat, ia sebenarnya mengakui bahwa kebijakan tersebut juga didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara dan industrialisasi. Namun, baginya kerusakan lingkungan laut jangka panjang harus tetap diperhatikan karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan keanekaragaman hayati.

Selanjutkan, kebijakan terbaru yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan adalah, membuka kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun. Direktur Jenderal; Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menuturkan Kementerian Perdagangan telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelola Hasil Sedimentasi di laut. Kebijakan ini juga berlandaskan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pengerukan yang mereka klaim sebagai pembersihan hasil sedimentasi yakni di perairan Laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh lokasi itu berada di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.