Surat Kabar Nasional.com Setelah menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari untuk menentukan apakah KPK akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/6/2024)
Majelis menilai Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Majelis juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500 kepada terdakwa.
Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen, sehingga lebih rendah dari tuntutan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri. Setelah menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari untuk menentukan apakah KPK akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan.
Sebelumnya, Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.
Selain pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS. Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.
Mantan Dirut Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.