KPK Cecar Plt Sekjen Kementan Terkait Pengadaan X-Ray Mobile

0
31

Surat Kabar Nasional.com – KPK telah memeriksa mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil. Ali yang kini menjabat Plt Sekjen Kementan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan X-ray di Kementan tahun 2021.

Pemeriksaan terhadap Ali dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/10). Ali dicecar soal pengadaan X-ray mobile di Kementan.

“Saksi didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan X-ray mobile statis dan kontainer pada saat menjadi Kepala Badan Karantina,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

KPK juga telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

“Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia,” jelas Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

“Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,” sambungnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini.

“Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024,” kata Tessa.

Kasus ini berkaitan dengan timbulnya kerugian negara. Hasil perhitungan awal korupsi X-ray di Kementan pada 2021 merugikan negara sebesar Rp 82 miliar.