Kuasa Hukum Optimistis Polisi Hentikan Kasus Tiko Aryawardhana

0
22

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, optimistis akan adanya peluang pemberhentian kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang dituduhkan kepada kliennya. “Harus optimistis dong (akan disetop),” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dihubungi, Senin (12/8/2024).

Menurut Irfan, mereka cukup percaya diri bahwa pelapor AW tidak akan dapat membuktikan tuduhan tindak pidana Tiko saat gelar perkara nanti. Irfan juga menyebut hasil audit pihak AW tidak memiliki nilai pembuktian karena tidak dilakukan secara independen dan dengan perhitungan yang tidak kredibel.

“Kan hasil gelar perkara, pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana. Objek penggelapan di mana, dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel,” ujar dia.

Sebelumnya, Tiko dijadwalkan menjalani kembali proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan siang ini. Hal tersebut dikonfirmasi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma. “(Tiko) hadir jam 13.00 WIB, ya,” kata Nurma saat dihubungi, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, Tiko sudah dua kali diperiksa di tahap penyidikan, yaitu pada Kamis (11/7/2024) dan Selasa (16/7/2024). Untuk diketahui, Tiko diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Tiko disebut menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW. Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.