Masih Ilegal, Menperin Minta e-Commerce Cabut Iklan iPhone 16

0
19

Surat Kabar Nasional.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta platform e-commerce menurunkan atau take down iklan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Agus menegaskan saat ini iPhone 16 masih dilarang dijual di dalam negeri. Alasannya, Apple selaku produsen perangkat tersebut belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ia mengatakan hasil monitoring pihaknya masih menemukan iklan penjualan iPhone 16 di berbagai platform e-commerce dalam negeri.

“Sekarang juga kami melihat bahwa banyak diperjualbelikan iPhone 16 di e-commerce. Nah itu juga kami sudah melakukan kontak ke e-commerce untuk segera mencabut atau tidak menayangkan produk iPhone 16 pada market,” kata Agus di Cikarang Dry Port, Cikarang, Jumat (1/11).

“Sehingga market tidak akan bisa membeli, karena kasihan masyarakat yang membeli karena mereka pasti tidak akan diberikan IMEI-nya oleh kita,” lanjut dia.

Kemenperin sebelumnya mengungkap ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemerintah sebetulnya tidak melarang masyarakat yang dari luar negeri membawa pulang iPhone 16. Namun, ia menegaskan perangkat tersebut tak boleh diperjualbelikan, alias hanya untuk pemakaian pribadi.

“Jadi categorically, bagi Kementerian Perindustrian itu masih legal. Tapi memang legal karena memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa oleh pendatang dari luar negeri itu boleh. Dia bisa mendaftarkan langsung. Dan itu maksimal dua unit dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenperin mengancam memblokir IMEIiPhone 16di Indonesia. Juru Bicara KemenperinFebri Hendri Antoni Arif mengatakan sebetulnya pemerintah tidak melarang peredaran iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri.

Namun, ia menegaskan ponsel terbaru Apple itu tidak boleh diperjualbelikan di Tanah Air.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang [dari luar negeri] masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini hareka sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).

“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI serie iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” lanjut dia.