Suratkabarnasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Penangkapan tersebut dilakukan penyidik di Banda Aceh. “Benar. Dengan bantuan Tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Tim berhasil menemukan Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atas nama Izil Azhar,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (24/01/2023).
KPK mengungkapkan peran dari Izil Azhar dalam megaproyek pelabuhan dermaga Sabang yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerangkan Izil merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf. “Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/01/2023). Johanis menyebut kasus ini bermula dari proyek pembangunan dermaga pada periode 2007-2012. Dalam perjalanannya, Irwandi diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid.
Menurutnya, penyerahan uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar diterima dalam tiga tahap. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp32 miliar. “Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar,” terangnya.
Ali mengatakan, Izil Azhar akan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Izil merupakan buronan KPK sejak 30 November 2018. “Izil dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” katanya. Menurut Ali, Izil merupakan DPO sejak 30 November 2018. “Dia ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya koordinasi antara Tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” sambungnya.