Surat Kabar Nasional.com Keputusan Kementerian Kesehatan untuk mendatangkan dokter asing menuai pro dan kontra. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menekankan bahwa pihaknya tidak menolak juga tidak setuju, atau dalam posisi netral, mengenai keputusan tersebut. Pasalnya, mendatangkan tenaga medis dari luar negeri merupakan salah satu bagian perkembangan global yang tidak bisa dihindari.
“Permasalahan dokter asing ini memang menjadi sebuah konsen, yang artinya kita tidak dalam posisi setuju, atau tidak setuju, atau menolak,” ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi, dalam diskusi secara daring, Selasa (9/7/2024).
Meskipun begitu, Ia menekankan bahwa regulasi praktik dokter asing di Indonesia harus jelas, seperti persyaratan kemampuan praktik, kemampuan kompetensi yang sesuai, dan persyaratan administrasi.
Dokter Adib menambahkan bahwa aturan yang sudah ada belum terlalu spesifik seperti di negara-negara lainnya, termasuk Singapura dan Australia. Regulasi yang berkaitan dengan pengawasan praktik dokter asing di Indonesia belum jelas.
Sementara, peraturan mengenai kebutuhan dokter asing pada RS vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan sudah ada. Padahal, regulasi praktik dokter asing sangatlah penting sebagai salah satu upaya untuk melindungi keselamatan pasien.
“Semua negara punya kepentingan melindungi warga negaranya untuk dilayani oleh dokter yang memang tadi, persyaratan administrasi dan persyaratan kemampuan praktik, atau kompetensi itu memang ada,” ujar Adib. Lebih lanjut, Ketua Umum PB IDI ini mengharapkan bahwa permasalahan mengenai dokter asing di Indonesia sudah selesai pada tahun 2025.