Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir ChatGPT, Cloudflare, hingga Getty Images karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berita ini menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Rabu (19/11/2025) kemarin.
Informasi lain yang juga populer datang dari LG Electronics Indonesia melakukan lebih dari 500 uji tes ketahanan dan performa pada perangkat TV besutannya.
Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.
1. ChatGPT, Cloudflare, hingga Getty Images Belum Daftar PSE, Komdigi Ancam Putus Akses di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan peringatan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang saat ini beroperasi di Indonesia, tetapi belum terdaftar.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).
Daftar PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar mencakup sejumlah platform populer dan banyak dipakai pengguna di Indonesia.
Beberapa diantaranya ada ChatGPT, Duolingo, Dropbox, Cloudflare, Terabox, hingga aplikasi sejumlah hotel terkenal seperti Marriott, Accor, dan IHG.
Tak hanya itu, platform jual beli hasil foto seperti Shutterstock dan Getty Images pun terancam diputus aksesnya di Indonesia.
Komdigi menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Jika notifikasi diabaikan, pemerintah menyiapkan langkah tegas. “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Alexander.

