Suratkabarnasional.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusian oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Polisi pun telah memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim mengusut soal dugaan penyalahgunaan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 lalu. “Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Untuk diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dalam hal ini, tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan ACT. “Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ujar Ramadhan. Ia menuturkan, Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
“Dan diduga pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden (A) dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden (IH),” papar Ramadhan.