Dua WNA Di Bali Punya KTP Indonesia, Kini Ditahan Imigrasi

0
57

Suratkabarnasional.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina mempunyai KTP Indonesia. WN Suriah memakai nama Agung Nizar Santoso, sementara WN Ukraina menggunakan nama Alexander Nur Rudi. “Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023). “Untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP,” ujarnya menambahkan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bali, Putu Anom Agustina mengatakan pihaknya sudah mengajukan pemblokiran dua KTP milik WN Suriah dan Ukraina itu. “Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat,” ujar Anom. Anom memastikan bakal memberikan sanksi kepada pegawai Dukcapil kabupaten dan kota yang terlibat dalam kasus pembuatan KTP untuk WNA ini. “Kami berharap bisa tuntas, supaya jelas yang berbuat ini. Apakah orang luar atau ada di jajaran internal kami,” katanya.

KTP diblokir

Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Juli Artabrata membenarkan ada WN Suriah memiliki KTP dan KK asli Indonesia memakai nama Agung Nizar Santoso. Juli mengatakan proses pembuatan KTP dan KK di WNA tersebut menggunakan biodata baru dan kelengkapannya sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Semua dilengkapi syarat-syaratnya, tapi dia seharusnya kalau warga asing melampirkan, paspor, Kitas ataupun Kitap. Tapi dia tidak, pengakuannya tidak memiliki dokumen apa, tidak memiliki ijazah. Jadi masuknya lewat WNI,” kata Juli, saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).

Juli menyebut WN Suriah itu terdaftar melalui KK atas nama I Ketut Steyer Setiawan yang merupakan warga Desa Sidakarya, Denpasar, Bali. Ia mengaku tak bisa menolak lantaran sudah ada surat pengantar dari kepala dusun. “Kebetulan di kami semua prosesnya lewat online, dia daftar lewat online, dia numpang daftar di kepala keluarga atas nama I Ketut Steyer Setiawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juli memastikan pihaknya sudah mengajukan pemblokiran KK dan KTP milik WNA tersebut dan juga kepada akun KK Ketut Steyer Setiawan. “Kami, sudah lakukan pembatalan dan pemblokiran semua dokumen yang bersangkutan dan sudah kita ajukan pemblokirannya,” katanya. Sementara kuasa hukum WN Suriah, I Wayan Dharma Na Gara mengklaim kliennya korban dan diduga dijebak oleh temannya seorang perempuan asal Indonesia berinisial N. “Sebetulnya klien saya korban dari ketidaktahuan sistem di Indonesia,” kata Dharma.