Kuasa Hukum: Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo Nyaris Tenggelam

0
48

Suratkabarnasional.com – Pemberitaan saat ini tak lagi melihat seorang perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yakni PC, istri Irjen Pol Ferdy Sambo . Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo , Arman Hanis. “Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh sehala isu yang ada. Padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Arman dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022). Menurut dia, perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dia, meski seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban.
Makanya, Arman beruntung kliennya itu bisa selamat karena ada sosok Bharada RE (E) yang menyelamatkan lantaran perbuatan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Sehingga nyawa dan keselamatan PC masih ada meskipun mengalami trauma. “Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya,” jelasnya. Namun lanjut Arman, apabila kemudian hari dugaan tindak pidana tersebut terbukti sesuai yang dilaporkan, maka apa yang dilakukan Brigadir J merupakan penghinaan dan kejahatan besar terhadap martabat seorang perempuan, kehidupan, keluarganya yang dirusak, dan lainnya. “Apabila dugaan tersebut terbukti kemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi Irjen Sambo masa depan anak-anak mereka (4 orang), orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri,” ujarnya.
Oleh karenanya, Arman berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi. “Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya,” tandasnya. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sebelumnya mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait adanya dugaan pencabulan. “Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” kata Budhi di Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022.