Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, ART hingga Ajudan Akan Bersaksi

0
67

Suratkabarnasional.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi. Total akan ada 13 saksi yang memberikan keterangan di sidang ini.

Sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB, Selasa (8/11/2022). Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan rencananya ada 13 saksi yang diperiksa, mereka terdiri dari ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Berikut nama-nama saksi yang rencananya akan dihadirkan jaksa penuntut umum:

  1. Susi (ART)
  2. Sartini (ART)
  3. Rojiah (ART)
  4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
  5. Abdul Somad (ART)
  6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
  7. Daryanto/Kodir (ART)
  8. Marjuki (Security Komplek)
  9. Adzan Romer (Ajudan)
  10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
  11. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
  12. Farhan Sabilah (Anggota Polri)
  13. Leonardo Sambo (Kakak Ferdy Sambo)

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’Ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.