Suratkabarnasional.com – Penyidik Polda Metro Jaya telah menjemput paksa Medina Zein di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, setelah mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Kamis (7/7/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, polisi langsung membawa istri Lukman Azhari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penyidik menyerahkan Medina Zeinke Kejari lantaran kasusnya sudah masuh tahap dua.
Tak satu pun kata terucap dari mulut Medina Zein saat ditanya awak media. Ia hanya tertunduk saat diarahkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya seperti dikutip dalam kanal YouTube Intens Ivestigasi.
“Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan atas nama korban Marissya Icha, selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan,” kata Endra.
Tak hanya laporan Marissa Icha, Medina Zein juga akan diproses atas pencemaran nama baik yang dilaporkan Uci Flowdea. Kini kasusnya juga memasuki tahap dua.
“Sekaligus hari ini akan dilakukan tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain, atas nama korban Uci Flowdea,” kata Endra Zulpan lagi.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Permasalahan bermula saat Marissya Icha menduga Medina Zein menjual tas palsu kepadanya dan berharap uangnya segera dikembalikan.
Namun Marissya Icha malah diancam dan dihina oleh Medina Zein melalui media sosial. Tak terima dengan hal itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Sedangkan Uci Flowdea melaporkan Medina Zein lantaran dirinya diancam. Laporan ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.