Suratkabarnasional.com – Jaksa penuntut umum sudah mengajukan tuntutan kepada 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan ini. Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf. Selain kasus pembunuhan, tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Sambo terkait dengan dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice), yaitu merusak bukti elektronik berupa rekaman kamera CCTV. Sedangkan persidangan sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan saat ini masih berjalan dan belum sampai kepada pembacaan tuntutan.
Tuntutan pidana yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuai beragam tanggapan. Kemarin, Rabu (18/1/2023), jaksa menuntut Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dengan hukuman masing-masing 8 tahun dan 12 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pada Senin (16/1/2023) pekan ini, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun. Mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berbagai kalangan menyoroti tuntutan terhadap kelima terdakwa itu. Di satu sisi, tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat dinilai tidak sebanding dengan keterlibatan mereka dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.