Suratkabarnasional.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meluruskan komentar Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan Dewas terkait dugaan pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar . Menurut Ali Fikri, permintaan ICW agar Dewas KPK melanjutkan sidang etik Lili yang sudah mundur sama sekali keliru. Dia menerangkan, salah satu tugas Dewas adalah mengurus permasalahan etik insan lembaga antirasuah. Dalam aturannya, Dewas tidak diperkenankan untuk mengurus permasalahan pidana. “Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).
Ali menjabarkan, Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e menyatakan bahwa Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sehingga, Dewas hanya bisa memproses etik para insan KPK. Sementara Lili, sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. “Jadi ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud,” terang Ali. “Dugaan perbuatan dilakukan pasti pada saat terperiksa sebagai bagian dari KPK, namun sesuai ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri,” sambungnya. Ali berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas. Di mana, tugas Dewas sudah tertuang jelas dalam UU KPK. “Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK. Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK setelah Dewas memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP dari PT Pertamina ke sidang etik. Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati. Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.