Suratkabarnasional.com – Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), akhirnya dapat pulang ke rumah pada Minggu (16/4/2023) usai menjalani perawatan di rumah sakit sejak 20 Februari 2023. Artinya, David dirawat selama 53 hari. Menurut pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini, dalam konferensi pers di Mayapada Hospital Kuningan, kondisi David sudah jauh lebih baik. Karena itu, dokter mengizinkan David menjalani perawatan di rumah.
Berikut fakta-fakta seputar perawatan medis David.
Sempat Koma Dan Infeksi Berat
Dokter spesialis saraf Tatang Yeremia mengatakan saat tiba di rumah sakit, David dalam kondisi koma dan infeksi berat akibat cedera. Ia pun menuturkan kondisi David baru mulai tampak berubah pada pekan keempat perawatan. Ia mengatakan David masih memerlukan perawatan jangka panjang setelah pulang ke rumah. “Infeksi itu belum membaik sampai minggu ketiga. Lalu ada perubahan berkat multimodal treatment, multiaspect treatment, dan kerja sama tim yang baik,” kata Tatang. “Perubahan baru ada di minggu keempat. Motorik, kesadaran mulai baik, respons lingkungan. Meski sudah pulang perlu treatment jangka panjang,” jelasnya. Setelah menjalani perawatan intensif, David kini telah mampu melakukan aktivitas harian seperti makan, minum, dan bermain ponsel.
Bakal Jalani Latihan Fisik
David bakal menjalani latihan fisik sebulan ke depan. Proses fisioterapi dilakukan berkala sebanyak 3-5 kali seminggu. Selain itu, ada latihan memori dan cognitive behavioral therapy. Kemudian, tim dokter juga terus memantau kondisi David untuk mencegah PTSD (post traumatic stress disorder) akibat peristiwa penganiayaan yang dialaminya. “Sebulan fase penting. Kita pantau ketat. Enggak cuma terapi fisik, tapi juga nutrisi paru, organ dalam, dipantau berkala selama sebulan,” ujar Tatang. Belum pulih total, Dalam kesempatan yang sama, Dokter spesialis bedah saraf Gibran Aditiara Wibawa menyampaikan David belum pulih total meski telah diizinkan pulang.
Gibran menjelaskan David telah melewati masa kritis dan sudah masuk fase pemulihan. Karena itu, tim dokter sepakat merujuk David untuk menjalani perawatan di rumah atau homecare. Dia menilai David perlu lingkungan pemulihan yang lebih natural dan dekat dengan keluarga. David masih memerlukan terapi kognitif dan motorik selama enam bulan ke depan. “Walau sudah boleh pulang, tim sepakat bahwa David belum pulih total. Masih banyak pekerjaan rumah. Kami kerja sama bantu mas David jalani pemulihan. Meski sudah boleh pulang, tim rumah sakit memantau dan observasi berkala,” kata Gibran.
Biaya Perawatan Nyaris Rp 2 Miliar
Pengacara David, Mellisa, sempat menyinggung soal biaya perawatan yang dikeluarkan selama David di rumah sakit. Namun, Mellisa tidak menyebut secara pasti total biayanya. Menurutnya, hingga dua minggu lalu total pengeluaran sekitar Rp1,2 miliar. Biaya rumah sakit 80 persen biaya rumah sakit sejauh ini ditanggung asuransi, lalu selebihnya dari keluarga. (Hingga kini) kalau tidak salah sudah hampir Rp2 miliar, tapi itu belum termasuk yang lain-lain.
Kalau di rumah sakit itu sebagian dicover asuransi. Perawatan di rumah tentu beda,” jelas Mellisa. Mellisa juga menyebut dokter tak bisa memberikan kepastian akan masa depan David, terutama soal lama proses pemulihan hingga kondisi normal. Adapun dokter sempat mendiagnosis David terkena diffuse axonal injury, salah satu jenis cedera otak paling parah. Sampai saat ini, Mellisa mengatakan belum ada perkembangan status diagnosis ini.
Tuntut Ganti Rugi
Lebih lanjut, Mellisa menerangkan pihaknya bakal menempuh upaya hukum untuk menuntut ganti rugi biaya perawatan hingga pemulihan David. Upaya hukum itu akan ditempuh setelah putusan pengadilan sudah dijatuhkan kepada semua pelaku. “Terkait dengan kalau yang dimaksud adalah gugatan perbuatan non hukum yaitu meminta ganti rugi itu menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu,” ujar Mellisa. Mellisa juga menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan berisi pengeluaran selama perawatan David terhadap tim restitusi.
Tim tersebut yang akan menghitung komponen-komponen yang bakal dibebankan sehingga menjadi sanksi terhadap pelaku. David mengalami penganiayaan pada 20 Februari 2023. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Saat ini keduanya ditahan di Polda Metro Jaya. Selain itu, juga ada satu remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu. AG telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan divonis 3,5 tahun penjara atas penganiayaan berat berencana.