Hakim Menunda Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming.

0
57

Suratkabarnasional.com – – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming. Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon berhalangan menghadiri sidang.

Hendra menjelaskan, KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada majelis sembari mempersiapkan dokumen administrasi dan jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan. Merespon pernyataan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW) berharap agar kejadian penundaan sidang praperadilan ini tidak kembali terulang. Apalagi menurutnya alasan penundaan sidang yang diajukan oleh pihak termohon tidaklah rasional.

“Kami menyerahkan kepada Majelis Hakim, setidak-tidaknya proses ini harus segera bisa dilakukan,” ujarnya dalam persidangan, Selasa (12/7). BW juga menilai, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana ini menunjukkan bahwa lembaga rasuah itu tidak serius dan hanya sedang bermain-main. Padahal, menurutnya, agenda praperadilan penting untuk menentukan status kliennya itu.

“Jadi kalau ada upaya atau proses kemudian tidak hadir disini, itu sebagai satu dari bagian menghambat,” tuturnya.Pihak kuasa hukum Maming lantas mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar sidang tetap dapat dilanjutkan dalam minggu yang sama, yakni pada Jumat (15/7) besok.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo. Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (19/7) pekan depan.Mendengar keputusan hakim, kuasa hukum Maming kemudian juga meminta agar majelis dapat mengirimkan surat peringatan kehadiran sidang kepada pihak termohon. Sehingga sidang dapat dipastikan berjalan pada pekan berikutnya.

“Jika minggu depan termohon tidak hadir itu artinya termohon dengan sengaja mengingkari hak dan kewajibannya dalam kasus ini. Jadi ada keputusan seperti itu, kami kayak orang main-main,” tuturnya. “Maka untuk memanggil termohon (KPK) sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022. Artinya kita buat dengan peringatan ya,” tutup Hakim Ketua Hendra.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengaku tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. “Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan Maming melawan KPK rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) PBNU mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah saksi terus diperiksa hingga saat ini.Semua itu dilakukan dalam rangka mencari dan memperkuat alat bukti terkait dengan perkara yang sedang diusut