Suratkabarnasional.com – Mayoritas harga kripto kompak naik dalam 24 jam terakhir maupun sepekan terakhir. Harga bitcoin terpantau paling moncer, tembus US$27 ribuan di awal pekan ini. Mengutip coinmarketcap.com, Senin (20/3/2023), bitcoin naik 1,98 persen dalam 24 jam terakhir dan 23,08 persen dalam 7 hari terakhir.
Ethereum naik 10,57 persen dalam sepekan namun tergelincir 0,02 persen dalam 24 jam di angka US$1,784 per keping. BNB naik 15,87 persen dalam sepekan dan naik 0,81 persen dalam sehari di level US$337,61 per keping. XRP menguat 4,8 persen dalam seminggu dan 3,76 persen dalam sehari di level US$0,392 per keping.
Cardano naik 4,8 persen dalam sepekan dan 3,71 persen dalam 24 jam terakhir di level US$0,345 per keping. Polygon naik tipis 1,08 persen dalam 7 hari terakhir namun turun 2,35 persen dalam 24 jam berada di level US$1,17 per keping.
Dogecoin berada di level US$0,075 per keping naik 1,36 persen dalam sehari dan 5,81 persen dalam sepekan. Solana ada di level US$22,52 per keping, bangkit 12,09 persen dalam sepekan dan naik 3,8 persen dalam sehari. Adapun tether pergerakannya variatif namun harga stabil di US$1 per keping.
Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.