KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Usai 2 Kali Mangkir

0
56

Suratkabarnasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito S alias Dito Mahendra (wiraswasta) pada Kamis, 6 April 2023. Jika Dito tidak kooperatif, KPK mengancam akan melakukan jemput paksa. “Kemarin (31 Maret dan 3 April) kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis tanggal 6 April,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan Dito agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. “Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” ucap Ali. Pemanggilan Dito ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Belum diketahui peran Dito dalam kasus tersebut. Hanya saja pada Senin (13/3/2023) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan. KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin. Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini. Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.