Suratkabarnasional.com – Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Angraini mengaku tak heran dengan langkah kepolisian menahan AG di kasus penganiayaan. Sebab, AG dianggap memiliki banyak peran dalam kasus ini. AG telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3/2023) untuk tujuh hari ke depan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Tidak heran mengapa Polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak,” kata Mellisa saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023). “Karena meskipun anak AG sudah tahu niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini memfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut,” sambungnya.
Menurutnya penyidik memiliki berbagai pertimbangan hingga akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap AG. Apalagi, kata Mellisa, siapapun yang melakukan perbuatan pidana harus bertanggung jawab. Meskipun, masih berstatus sebagai anak. “Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak,” ucap dia.
Sebelumnya, AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu (8/3/2023) kemarin. AG bakal ditahan selama tujuh hari ke depan. AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.