Suratkabarnasional.com – KPK resmi menahan Lukas Enembe. Gubernur Papua itu dihadirkan dalam konferensi pers KPK lengkap menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri memimpin konferensi pers tersebut, didampingi oleh Kepala RSPAD Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya; Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI dr Pujo Hartono serta sejumlah dokter.
Lukas Enembe ditangkap pada Selasa (10/1/2023) di Jayapura. Setibanya di Jakarta pada Selasa malam, ia langsung dibawa ke RSPAD. Usai penahanan, Lukas Enembe langsung dibantarkan.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September lalu. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Selain itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, proses pengusutannya mulai dari menjadi tersangka dan akan ditahan mengalami tarik ulur yang panjang.
Namun, berikut terdapat uraian kronologi penetapan Lukas Enembe dari penetapannya sebagai tersangka sampai perkembangan terbaru, ia baru sampai di Jakarta.
- Ditetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan berbagai informasi dan data yang valid.
Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Tersangka tersebut adalah Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 serta Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan menahan Lukas selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka Rijatono terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- Ditangkap oleh KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan penangkapan terhadap Lukas pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura, Papua.
“Awalnya, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas akan ke Mamit Tolikara pada Selasa 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, Jayapura,” ucap Firli seperti keterangan tertulisnya.
Menurut Firli, KPK menduga itu bisa menjadi upaya Lukas untuk meninggalkan Indonesia. Akibatnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Firli langsung menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani.
Akhirnya, pada pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, Lukas ditangkap oleh tim KPK dan aparat penegak hukum (APH) di Papua. Selanjutnya, Lukas dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara. Namun, sebelum diterbangkan di Jakarta, Lukas ditahan oleh Polda Sulut di Manado. untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta.
- Tiba di Jakarta
Pada Selasa malam, 10 Januari 2023 pukul 20.45 WIB, Lukas tiba di Jakarta. KPK menyatakan bahwa Lukas akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK sebelumnya telah menyiapkan tim dokter untuk mendampingi Lukas sepanjang penerbangan dari Jayapura-Manado-Jakarta.
- Dirawat di RSPAD usai Diperiksa Ahli Jantung dan Saraf
Kabar terkini dari Lukas yang merupakan tersangka korupsi resmi menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia melakukan perawatan, usai menjalani pemeriksaan oleh tim Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat. Meskipun Firli belum bisa menjelaskan sampai kapan Lukas akan dirawat di lokasi tersebut, tetapi ia memastikan bahwa selesai perawatan, Lukas akan langsung diperiksa KPK.
Secara lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan bahwa ketika memeriksa seseorang, diperlukan kondisi yang sehat, sedangkan kondisi Lukas Enembe sekarang masih belum memungkinkan untuk diperiksa.