Peneliti BRIN Terancam Sanksi Sunat Tunjangan Jika Bocor ke Media

0
58

Suratkabarnasional.com – Pimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disebut memanggil para peneliti yang membongkar cela lembaga sambil memberi ancaman pangkas tunjangan kinerja. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sempat beredar surat pemanggilan terhadap peneliti untuk menghadap Majelis Etik dan Kode Perilaku Pegawai PNS BRIN lewat surat yang ditandatangani salah satu pejabat sumber daya manusia.

Beberapa akun Twitter yang sempat mengunggahnya kemudian menghapus kicauan itu atau membuat akunnya privat. Seorang sumber CNNIndonesia.com di lingkungan BRIN, lewat sambungan telepon, Rabu (1/3/2023), pun membenarkan pemanggilan pegawai kritis tersebut. Ia mengaku enggan berkomentar dengan pencantuman identitas lengkap lantaran khawatir pemotongan gaji dan mutasi.

Menurutnya, beberapa pejabat di BRIN sudah memberi ultimatum agar tidak banyak berkomentar kepada awak media maupun media sosial ihwal kondisi buruk di BRIN. Peringatan itu disampaikan baik lewat sambungan telepon maupun secara langsung dengan cara informal.”Jangan mudah memberi info ke wartawan karena dapat berimbas pada diri kita sendiri,” ujarnya, menirukan salah satu petinggi di BRIN.

“Hati-hati mas sekarang masnya diawasi oleh Majelis Kode Etik. Artinya jangan kepeselet omongan, langsung dipanggil nanti,” sambungnya, menirukan pejabat lainnya. Jika tidak, kata dia, ada hukuman pemotongan tunjangan kinerja 10 persen lewat sidang kode etik BRIN. Meski demikian, sumber tersebut mangaku pemotongan 50 persen-100 persen belum diterapkan resmi.

Kasus Garut

Menurut sumber tersebut, intimidasi terhadap pegawai semacam ini contohnya terjadi usai perampingan susunan peneliti yang bertugas di Deputi Bidang Infrastruktur dan Inovasi (DIRI) di BRIN, Garut. Mulanya, salah satu pemangku kebijakan di BRIN memutasi 25 SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melibatkan pimpinan riset terkait.

Sumber itu menjelaskan di akhir 2022 memang ada perubahan skema organisasi dengan alasan perampingan SDM. Namun, itu tidak disesuaikan dengan ekosistem riset yang tengah berjalan di BRIN.

“Ini seperti sepihak saja. Ini dalam suatu organisasi dan birokrasi tidak boleh seperti itu. Karena bisa saja tindakan yang diambil tidak tepat dan menghambat target,” ujarnya. Tidak hanya ASN yang kena imbas dari perampingan, sumber itu juga mengungkapkan BRIN melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai tidak tetap alias honorer atas dasar perampingan SDM pada Desember 2022.

Setidaknya, ada 6 pegawai non-ASN yang diberhentikan oleh BRIN di cabang Garut, Jawa Barat. Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer BRIN di Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat, diketahui telah diubah oleh menjadi kawasan kebun raya. Padahal, balai riset yang dahulunya milik LAPAN ini menjadi sejarah peluncuran roket pertama di Indonesia yang mendukung pengembangan roket nasional.

Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengklaim tidak akan mengusik peneliti atau pegawai yang membocorkan masalah internal lembaga. “Teman-teman (peneliti dan pegawai) di BRIN buka borok sendiri, emang ada yang saya apa-apain?” jawab dia, saat ditanya soal potensi mutasi pegawai ‘bocor’, di kantornya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Ia mengaku memanggil dan mengajak bicara para peneliti yang blak-blakan polemik lembaga kepada media. “Saya panggil (peneliti itu), kamu komplainnya apa, apa yang dipermasalahkan? Ya ngapain juga (ada pemutasian). Kita belum pernah melakukan itu,” aku Handoko