Suratkabarnasional.com – Undang-Undang (UU) merupakan salah satu jenis peraturan tertulis yang masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selain UU, terdapat jenis peraturan lainnya.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ini perlu kita ketahui dan pahami. Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 7 ayat (1) ini berisi tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Urutannya sebagai berikut:
- Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 dibahas pertama kali oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Setelah Reformasi 1998, tepatnya dalam Sidang Umum MPR tahun 1999 hingga 2022, UUD 1945 diamendemen. Perubahan atau amendemen tersebut dilakukan sebanyak empat kali.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Tap MPR merupakan salah satu bentuk keputusan yang dirumuskan langsung dalam sidang MPR. Isinya mengenai hal-hal yang bersifat beschikking atau penetapan yang terdiri dari dua macam yaitu:
Ketetapan yaitu keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun ke luar majelis. Sementara, Keputusan yaitu keputusan MPR yang hanya mengikat ke dalam majelis.
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang (UU) merupakan perundang-undangan yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilalui bersamaan dengan kesepakatan presiden. Penyusunan UU ini adalah sebagai salah satu bentuk fungsi DPR RI dengan berlandaskan UUD 1945.
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Sementara, Perppu merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ditetapkan langsung oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan langsung oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Materi yang terdapat dalam PP ini tentunya berisi yang diamanatkan oleh UU yang berfungsi untuk melaksanakan ketentuan di dalam UU tersebut.
- Peraturan Presiden
Peraturan Presiden atau Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
- Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah atau Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disusun atas persetujuan Kepala Daerah. Peraturan Daerah Provinsi merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten/Kota itu sendiri. Peraturan ini dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Wali Kota setempat.
Dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa ‘Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi‘.