Surat Kabar Nasional.com Praktik manipulasi nilai rapor di SMP Negeri 19 Depok ke 51 muridnya tertangkap basah oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tipu daya ini terlihat dari perbedaan nilai di e-Rapor dan buku rapor yang diunggah calon peserta didik (CPD) saat proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu. “(Temuan terjadi) pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya.
Ternyata, nilainya (di e-Rapor) tidak sama dengan nilai yang diupload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2024). Akibatnya, 51 murid yang awalnya sudah terkonfirmasi diterima di SMA Negeri harus dianulir atau digagalkan status penerimaannya.
“Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok,” ucap Ade.
Ade mengungkapkan, penundaan status penerimaan mereka sebenarnya sudah dilakukan sejak Sabtu (13/7/2024) atau masa pra-MPLS. Namun, surat pemberitahuan resmi diberikan ke masing-masing wali murid pada Senin (15/7/2024).
Berdasarkan keterangan Ade, perubahan nilai rapor meningkat 20 persen dari nilai awal atau nilai yang ada di e-Rapor.
“Jadi Kemdikbud membuka, kalau tidak salah itu rata-rata (nilainya) dinaikkan 20 persen lah nilainya, dinaikkan sekitar 20 persen dari e-Rapor,” terang Ade.
Meski tidak disebutkan secara rinci, Ade menjelaskan, nilai awal para siswa terkait masih dikategorikan nilai yang pantas untuk lulus. Peluang dan potensi untuk diterima di sekolah negeri juga masih ada.
“Padahal sebetulnya tidak harus cuci rapor ya, artinya real saja. Itu pasti peluang yang diterima (di sekolah negeri) ada gitu,” jelas Ade. “Tapi kalau kelihatannya mungkin namanya di-up (naikkin nilainya) itu kan ingin lebih pasti gitu (biar bisa diterima) di sekolah negeri,” tambahnya.
Atas temuan ini, Disdik Jawa Barat menyarankan Pemerintah Kota Depok segera melaporkannya ke polisi. Sebab, praktik manipulasi nilai rapor siswa merupakan sebuah tindak pidana.
“Itu pemalsuan nilai termasuk ranah pidana, sehingga Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian,” tutur Ade. Sejauh ini, Ade akui, pihaknya baru sebatas menemukan adanya praktik manipulasi nilai rapor di satu SMP di Kota Depok.