Suratkabarnasional.com – Bagi partai politik (parpol) kesulitan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa membawa berkas pendaftaran secara manual. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Toto Haryono. “Nanti kami akan mengingatkan parpol peserta Pemilu agar mereka segera mengisi Sipol tersebut,” kata Toto usai diskusi dengan media di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022). “Jadi nanti saat masa pendaftaran selesai tidak ada protes dari mereka. Kita akan mendampingi di verifikasi faktual,” tambahnya.
Toto menyebutkan, nantinya dalam pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan secara door to door dan tidak bisa dilakukan hanya di atas meja saja.
Terkait verifikasi administrasi, Toto menjelaskan, pihaknya mengetahui masih ada sebagian parpol yang sudah terdaftar dalam Sipol ada yang belum mengisi setengah dari berkas yang diperlukan. “Sipol di bawah 50 persen dari Bawaslu belum bisa membaca kenapa mereka belum melengkapi. Ini kan mau masuk pendaftaran. Upaya cegah kita melakukan peringatan kepada mereka. Jika partai ada mengalami kesulitan, kita minta mereka menggunakan alat bantu untuk dibawa ke KPU,” jelas Toto. Ia juga memastikan, proses pendaftaran dan penyiapan berkas juga bisa dilaksanakan secara manual. “Jadi jangan ada alasan gaptek. Bisa kok pakai manual. Mungkin secara teknologi mereka tidak sampai. Kalau ada laporan temuan kita ingatkan mereka,” ungkapnya.
Dikatakan Toto, upaya pencegahan parpol tidak bisa mendaftar karena kesulitan mengisi Sipol juga sudah dilakukan antisipasi oleh Bawaslu semaksimal mungkin. “Selain itu kalau mereka masih melaporkan kita terima laporan pengaduan mereka dengan bukti formil yang ada. Jangan sampai karena tidak ada akses Sipol mereka tidak bisa ikut Pemilu,” tutup Toto Haryono. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty menyebutkan ada tujuh parpol (6 partai nasional dan 1 partai lokal) yang telah menginput 100 persen data ke Sipol. Meski demikian, masih terdapat 26 partai nasional dan 7 partai lokal yang input datanya belum mencapai 50 persen. Terhadap partai yang input datanya belum mencapai 50 persen, Bawaslu berharap KPU melakukan pencermatan, pendampingan, hingga komunikasi aktif dengan partai politik calon peserta pemilu. “Bawaslu mengingatkan KPU agar menyiapkan mitigasi risiko jika pada masa pendaftaran dan input data ke Sipol ada masalah,” tutur Lolly Suhenty