Suratkabarnasional.com – Pemerintah terus merancang berbagai strategi untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik lebih berkembang di Indonesia. Selain insentif pajak untuk produsen, pemerintah juga mendorong berbagai relaksasi kebijakan salah satunya usulan agar pungutan pajak kendaraan listrik di daerah ditiadakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membebaskan pajak untuk kendaraan listrik. Ia berdalih bahwa pajak membuat program elektrifikasi kendaraan Indonesia kalah saing dari Thailand. Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 2022.
Dalam paparannya, Airlangga menyinggung soal pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
“RI beda [dengan Thailand], semua insentif sama pajak kendaraan bermotor daerah 12,5 persen, kita tidak lebih kompetitif dengan Thailand,” ujar Airlangga, Selasa (6/12/2022). Ia menyebut bahwa pemerintah pusat memiliki program elektrifikasi kendaraan bermotor, yang terlihat dari masifnya promosi kendaraan itu hingga rencana penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas para pejabat. Namun, rencana itu menurut Airlangga cukup terganjal oleh sejumlah ketentuan.
Menurutnya, Indonesia dan negara-negara kompetitor memberlakukan fasilitas bea atau tarif masuk yang relatif sama terhadap kendaraan lstrik. Namun, terdapat pajak kendaraan bermotor rata-rata 12,5 persen yang berlaku di Indonesia sehingga menambah beban. Di hadapan sejumlah menteri dan Gubernur Bank Indonesia, Airlangga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapuskan pajak untuk kendaraan listrik. Secara spesifik, ia menyebut bahwa penghapusan itu bisa dilakukan di Jakarta dan Bali.
Airlangga mengakui bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan terbesar bagi daerah. Namun, Airlangga tetap meminta Pemda untuk menghapuskan pajak tersebut demi penjualan kendaraan listrik.