STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Tak Bisa Diperpanjang

0
40

Suratkabarnasional.com – Kepolisian bakal memberlakukan lebih serius aturan lama tentang penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun pada 2023. Kendaraan yang datanya sudah dihapus tak bisa diregistrasi ulang artinya menjadi bodong selamanya karena STNK tak bisa diperpanjang. Korlantas Polri sudah menyatakan aturan itu bakal diterapkan tahun ini, namun sejauh ini belum diumumkan secara resmi.

Aturan ini sebenarnya sudah ada 14 tahun lalu di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 ayat 3 ditetapkan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Tidak dapat diregistrasi kembali berarti pemilik tak bisa mendaftarkan kembali kendaraannya untuk memiliki BPKB dan STNK bila berubah pikiran di masa depan. Ini juga bisa berdampak serius pada kendaraan tua yang tak diurus surat-suratnya.

Ayat 1 membahas dua cara data kendaraan bisa dihapus, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian. Kepolisian bisa menghapus data kendaraan atas dua pertimbangan, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Skenario :

Masa berlaku STNK adalah selama lima tahun. Pemilik akan punya kesempatan mengurus perpanjangannya selama dua tahun.

Jika selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis pemilik tak melakukan perpanjangan, maka kepolisian bakal memulai proses penghapusan data kendaraan tersebut.

Pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, Pasal 85 menetapkan sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dikirim tiga peringatan. Jika tak digubris maka data registrasi dihapus.

Korlantas Polri pernah menjelaskan peringatan pertama akan dikirim ke rumah pemilik dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Surat kedua akan datang satu bulan berikutnya, dan surat ketiga pada bulan berikutnya.

“Jadi, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus pada Desember 2022.