Suratkabarnasional.com – Mulai 25 Mei 2023, Pertamina akan mewajibkan masyarakat yang beli bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk terdaftar di MyPertamina, khususnya solar. Tapi, bagaimana dengan pembeli Pertalite?
Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, mengatakan, proses pendaftaran sudah dibuka sejak Juli tahun lalu. Hingga saat ini, sudah lebih dari 6,7 juta kendaraan yang didaftarkan.
“Tapi, kami mengimbau agar masyarakat pengguna BBM subsidi dapat mendaftarkan kendaraannya,” ujar Irto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Irto menambahkan, proses pendaftaran untuk mendapatkan QR Code sekarang juga sangat cepat. Bagi yang belum mendaftar, Irto mengatakan, akan diarahkan untuk segera mendaftar.
Tidak ada alasan bagi pembeli BBM subsidi untuk tidak mendaftar dan mendapatkan QR Code. Sekalipun, tidak memiliki smartphone.
“QR Code bisa di-print atau disimpan di HP. Hal ini sudah banyak dilakukan. Kita berupaya agar BBM subsidi ini bisa tepat sasaran,” kata Irto.
“Kalau yang Pertalite, kami masih menguji sistem di empat wilayah, yakni Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Timika,” ujarnya.
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan, belum ada aturan pembatasan Pertalite, baru uji coba dari Pertamina menuju subsidi tepat.
“Untuk yang dilakukan uji coba seperti Aceh, Timika, Bengkulu, dan Bangka Belitung, yang tidak menggunakan QR Code, sementara ini mendapat 20 liter per hari,” ujar Saleh.
“Kalau mau lebih, ya dengan QR Code. Intinya, kita menuju ke subsidi tepat. Masyarakat yang membutuhkan Solar dan Pertalite diharapkan untuk melakukan pendaftaran subsidi tepat,” katanya.