2 WNA Tewas Akibat Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung

0
62

Suratkabarnasional.com – Insiden kecelakaan yang terjadi di area proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat diduga disebabkan oleh kelalaian kerja. Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Edi Nursalam mengatakan, kecelakaan itu diduga akibat kelalaian dalam menjalankan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada pelaksanaan proyek. “Bisa jadi ada kelalaian. Ini kita lagi investigasi, enggak tahu siapa yang salah, apakah alatnya, atau orangnya, kita belum tahu,” ujar Edi saat ditemui usai melakukan pemantauan di lokasi kejadian, Senin (19/12/2022).

“Iya ini kecelakaan kerja dalam rangka penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kereta ini belum beroperasi, jadi ada alat kerja kita dua, alat pemasang rel, dan lokomotif,” sebutnya. Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan lokomotif itu masih tanda tanya. Kemenhub RI bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi untuk mendalami apa penyebab pasti lokomotif berwarna hijau itu bisa meluncur keluar lintasan. “Ini lagi dalam penyelidikan kenapa kok sampe meluncur kesana gitu, ini sedang dalam investigasi, bentar lagi KNKT akan turun,” ujarnya.

Dugaan atas kelalaian ini menjadi catatan untuk mengevaluasi pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dalam waktu dekat Kemenhub RI akan memberikan teguran atas dugaan kelalaian K3 tersebut. “Memang kita mempersyaratkan keselamatan kerja ya, jadi dalam proyek itu ada K3, keselamatan dan kesehatan kerja, itu memang harus dijaga oleh kontraktor, jadi kita akan buat teguran, supaya tetap menjaga K3,” jelasnya. Sementara itu, Corporate Secretary Rahadian Ratry berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh atas insiden kecelakaan tersebut. “PT KCIC akan mengevaluasi SOP pemasangan rel, dan SOP Pekerjaan lainnya, serta memastikan segenap pekerjaan yang dilakukan kontraktor KCJB mengimplementasikan aspek Safety, Security, Health and Environment (SSHE) pada setiap aktivitas kerja,” kata Rahadian melalui keterangan resminya.