Komnas HAM Sebut Penundaan Pemilu Langgar Hak Konstitusi Warga Negara

0
44

Suratkabarnasional.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 berpotensi melanggar konstitusi. Sebab, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dalam putusan nomor 5 atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), PN Jakarta Pusat meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024. Hal ini bertentangan dengan konstitusi.

“Kalau menurut kacamata Komnas HAM itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali,” kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Menurut Pramono, putusan PN Jakarta Pusat yang bertentangan dengan konsitusi tersebut akan berakibat pada hak suara masyarakat yang terabaikan. “Jadi karena pemilu sudah diatur di Konstitusi di Pasal 22 E setiap 5 tahun sekali, di situlah seluruh warga negara dengan satu suara dengan nilai yang sama harusnya dipergunakan 5 tahun sekali secara reguler.

Tapi dengan adanya putusan itu maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan,” katanya.

Pramono menjelaskan, hak konstitusional warga negara berpotensi dilanggar dalam hal mendapatkan pemimpin sesuai dengan pilihannya melalui cara demokratis. Sebab, dengan adanya penundaan, maka terjadi kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis. Pemerintah dalam periode transisi tidak terpilih melalui proses demokratis.

“Padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis. Karena ada penundaan itu maka berpotensi hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yamg dipilih oleh pemilihan demokratis itu dilanggar,” ujarnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya adalah menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat: Dalam Eksepsi. – Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas Dalam Pokok Perkara

Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

  1. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
  2. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).