Suratkabarnasional.com – Kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra masih berlanjut. Kasus ini kini menyeret penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda.
Dalam rangka penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap penyanyi sekaligus kekasih dari Dito Mahendra, Nindy Ayunda. Pemeriksaan Nindy dijadwalkan akan digelar pada Jumat 26 Mei 2023. Panggilan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepada Nindy.
Sebelumnya, Nindy Ayunda sudah pernah dipanggil pertama untuk pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal milik kekasihnya. Namun, pelantun lagu “Untuk Sahabat” itu tidak hadir.
Kronologi Kasus Dito Mahendra
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara papda 17 April 2023 atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Temuan senpi ilegal milik Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi pengeledahan di kantornya yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.
Senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.