suratkabarnasional.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo diketahui menyimpan uang sebesar Rp37,8 miliar di Safe Deposit Box (SDB). Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun yang telah dibacakan tim jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, terungkap Rafael Alun menyimpan uang di SDB senilai 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.599.877.213 dan USD937.900 atau setara Rp14.259.175.070. Jika ditotal keseluruhan, Rafael menyimpan uang senilai Rp37.859.052.283 (Rp37,8 miliar). “Terdakwa menyewa safe deposit box dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7. Kemudian pada kurun waktu 2021 sampai 2023, terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu SGD2.098.365 dan USD937.900,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Rabu (30/8/2023). Jaksa menduga SDB tersebut merupakan upaya Rafael Alun Trisambodo untuk menyembunyikan harta kekayaannya. KPK telah melakukan penyitaan terhadap SDB Rafael Alun. Baca Juga Jaksa Ungkap Keterlibatan Mario Dandy dan Kakaknya di Pencucian Uang Rafael Alun “Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas, dompet, serta sepeda tersebut di atas dan penempatan dalam SDB maupun dalam rekening pihak lain bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut,” beber Jaksa. Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar. Baca Juga Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istri Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun. Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).
Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar). Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar). Dengan perincian pada 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar. Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.