Tak Punya Relasi Diplomatik, Kenapa Warga Israel Bisa Masuk Indonesia?

0
57

Suratkabarnaisonal.com – Kabar warga Israel tewas di Gunung Rinjani menuai perhatian. Sebagian publik bertanya cara WN Israel bisa ke Indonesia, padahal kedua negara tak menjalin hubungan diplomatik. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, mengatakan biasanya warga Israel memiliki kewarganegaraan ganda.

Warga Israel bisa menggunakan kewarganegaraan kedua untuk mengajukan visa ke negara yang tak memiliki hubungan dengan Negeri Zionis itu. “Warga negara Israel biasanya mempunyai dua paspor atau dwi kewarganegaraan,” kata Faizasyah, Senin (21/8).

Terlepas dari kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Israel memang memiliki hubungan dagang dan pariwisata. Dengan demikian, warga negara Indonesia (WNI) juga bisa berkunjung ke Israel dengan menggunakan visa ziarah.

“Dalam praktiknya, hubungan bisnis [business to business] dan hubungan antar-masyarakat [people to people] sudah berjalan,” tutur Faizasyah. Sejumlah WNI yang ke Israel biasanya melakukan wisata religi ke Masjid Al-Aqsa atau Bethlehem. Menurut laporan The Diplomat, warga Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut mencapai 200 ribu jiwa per tahun.

Pada 2020 lalu, Ditjen Imigrasi Indonesia juga membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi warga Israel dan tujuh negara lain.

Pelayanan e-visa itu khusus untuk keperluan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja. Subjek calling visa ini merupakan negara dengan tingkat kerawanan tertentu. Negara calling visa dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Nantinya, proses pemeriksaan permohonan e-visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Penilaian itu juga melibatkan kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menyatakan para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id.