Suratkabarnasional.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai hari ini, 4 April 2023. Hal itu sesuai dengan titah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kebijakan THR PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak awal April.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain. Selain tunjangan melekat pada gaji, THR tahun ini ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin). Tahun ini juga ada THR spesial untuk guru dan dosen. “Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Ani mengatakan alokasi THR tahun ini menembus Rp29,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, yakni untuk THR PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Ada juga alokasi Rp9,7 triliun dari APBN untuk pemberian THR bagi pensiunan ASN. Ia merinci pembagian dua alokasi tersebut. Pertama, anggaran K/L Rp11,7 triliun untuk PNS pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara. “Kedua, alokasi melalui dana alokasi umum (DAU) Rp17,4 triliun bagi ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK dan untuk Pemda dapat menambahkan dari masing-masing APBD sesuai kemampuan,” tandasnya.