Ayah David Ozora Meminta Hitungan LPSK Restitusi 2 Kali

0
47

suratkabarnasional.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan perhitungan ganti rugi atau restitusi terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Keluarga David Ozora meminta hitungan LPSK restitusi 2 kali. Hal itu disampaikan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan. Jopa awalnya menjelaskan ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK sebesar Rp 52 miliar.

“Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar),” kata Jopa.