DPR Menyebut Pembeli Tak Boleh Refund Apartemen Meikarta Tapi Titip Jual

0
42

Suratkabarnasional.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan wakil rakyat yang mengunjungi Proyek Meikarta pada Selasa (14/2/2023) kemarin sudah mendapatkan penjelasan dari manajemen  PT Lippo Cikarang Tbk dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek itu soal keluhan pembeli.

Termasuk keluhan soal keinginan pembeli apartemen Meikarta untuk meminta dana mereka kembali alias refund karena apartemen yang dibeli tak kunjung diterima.

Ia mengatakan bahwa terkait masalah itu manajemen telah menyampaikan kepada DPR, Para konsumen atau pembeli tak bisa meminta refund atas pembelian apartemen Meikarta yang bermasalah.

Menurutnya, Yang bisa dilakukan oleh konsumen hanya sebatas titip jual. “Jadi keseluruhannya bukan refund tapi dititip jual melalui manajemen. Jadi berapa yang disetor yang itu nanti yang dikembalikan. Cuma memang memerlukan proses karena tiap-tiap unit yang dijual peminatnya,” Kata Dasco di Proyek Apartemen Meikarta, Selasa (14/2/2023).

“Tadi kami sudah dipaparkan supply dan demand di Meikarta dan manajemen mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin dananya kembali itu, 130 untuk dalam proses titip jual melalui manajemen,” Tambahnya.

Atas masalah itu, ia menyebutkan memberi waktu kepada manajemen untuk segera menyelesaikannya dalam waktu paling lama 4 minggu atau sebulan. Supaya batas waktu tak dilanggar, Dasco berjanji DPR akan ikut memantau proses serah terima dan titip jual kepada konsumen itu.

“Paling lama empat minggu atau satu bulan. 130 (apartemen) itu sudah selesai sehingga kami menganggap apa yang dikeluhkan konsumen mudah-mudahan bisa selesai dan menjaga hal tersebut tak terjadi lagi,” Tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengaku akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memastikan penyelesaian itu berjalan sesuai dengan apa yang dijanjikan dan tidak merugikan konsumen. Hal ini juga dilakukan agar masyarakat merasakan dampak dari keberadaan BPKN.

“Tentu ada tahapan dalam satu bulan masa reses ini kita akan awasi rencana pembagian unit juga rencana titip jual apakah terealisasi atau tidak. Kami akan awasi dan kami akan memerintahkan Badan Perlindungan Konsumen untuk mengawasi ini,” Katanya.

Proyek apartemen Meikarta yang dikembangkan oleh Grup Lippo belakangan ini memicu polemik. Pasalnya, Sejumlah pembeli yang sudah membayar unit, sampai dengan saat ini banyak yang belum mendapatkan haknya.Karena tak kunjung mendapat haknya, sejumlah pembeli Meikarta sebenarnya sudah meminta kepada manajemen MSU untuk mengembalikan uang mereka. Bahkan, pembeli pernah menggelar aksi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan Meikarta di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022 lalu.

Para konsumen meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tak hanya itu, para konsumen pun mengadu ke DPR untuk meminta keadilan. Bukannya mendapat hak, Sejumlah konsumen yang tergabung dalam PKPKM malah digugat senilai Rp56 miliar di PN Jakarta Barat oleh pihak PT MSU.

Gugatan itu ditujukan pada 18 orang konsumen atas pencemaran nama baik. Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. Namun baru-baru ini, PT MSU mencabut gugatan itu.