Suratkabarnasional.com – Setelah sempat tertunda selama sepekan, PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo CS. Berikut adalah jadwal persidangannya:
Senin, (21/11/2022) untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selasa, (22/11/2022) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang tidak dijadwalkan pada hari Rabu, (23/11/2022).
Persidangan akan dilanjut pada Kamis, (24/11/2022) untuk terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sementara untuk Jumat, (25/11/2022) persidangan digelar untuk terdakwa AKBP Arif Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pada hari Senin dan Selasa, hakim sidang adalah Wahyu Iman Santoso dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono. Kemudian pada hari Kamis dan Jumat yang akan menjadi hakim adalah Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.