Suratkabarnasional.com – Ahmad Nasrullah alias AN (51), kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ini buntut kasus pemukulan yang dilakukan terhadap 15 siswi, hingga menyebabkan empat orang di antaranya sempat pingsan. Heri Arifin selaku pembina yayasan yang menaungi MTs Nurul Islam mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan mengenai pemukulan yang dilakukan oleh AN terhadap 15 siswi yang terjadi di lingkungan sekolah, Selasa (03/01/2023).
Pihak yayasan mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, terlebih AN telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terus terang kami juga kaget, awalnya tidak menyangka bila Pak AN sampai melakukan itu (pemukulan terhadap para siswi). Tapi setelah mendapat informasi dan laporan dari orangtua siswa, guru-guru dan siswa-siswi, kami baru tahu dan jujur tidak menyangka bisa seperti itu,” ujar Heri saat ditemui di Mapolres Gresik, Sabtu (07/01/2023). Kejadian pemukulan terhadap 15 siswi MTs Nurul Islam di lingkungan sekolah tersebut, bermula ketika para korban diketahui membeli jajan atau makanan di luar kantin sekolah, pada Selasa (03/01/2023). Di mana menurut Heri, hal tersebut memang tidak dibenarkan dalam aturan MTs Nurul Islam. “Memang ada peraturan, siswa-siswi tidak boleh beli makanan atau jajan di luar kantin yang ada di sekolah,” ucap Heri.
Heri menerangkan, aturan tersebut sengaja dibuat untuk melindungi kesehatan siswa-siswi MTs Nurul Islam dari hal yang tidak diinginkan. Hanya saja dirinya maupun pihak yayasan sepakat, jika penegakan aturan tersebut tidak harus dengan cara melakukan kekerasan fisik terhadap siswa/siswi. “Informasi yang kami dapat seperti itu, mereka ketahuan beli jajan di kantin sekolah sebelah, yang itu sesuai aturan sekolah (MTs) memang dilarang. Tapi kan tidak harus pakai kekerasan juga,” ucap Heri.
Heri juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh AN, sehingga mewakili pihak yayasan dan sekolah, meminta maaf kepada para siswi yang menjadi korban beserta keluarganya atas tindakan AN. Langkah tegas juga langsung dilakukan, dengan mencopot AN sebagai kepala sekolah dan juga memberhentikannya. “Mewakili yayasan dan sekolah, dengan rasa menyesal dan hati paling dalam, kami memohon maaf atas kejadian tersebut. Kami sebelumnya juga sudah mendatangi kediaman para siswi yang menjadi korban untuk meminta maaf, juga kepada keluarganya,” kata Heri. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh AN terhadap 15 siswi juga disayangkan oleh Heri, lantaran dinilai telah mencederai program sekolah ramah bagi anak yang tengah diusung MTs Nurul Islam. Kendati demikian, Heri maupun pihak yayasan menyatakan, menghormati proses hukum dan menjanjikan tidak akan lagi ada tindak kekerasan di MTs Nurul Islam. “Kami menghormati proses hukum. Untuk para siswi yang menjadi korban, kami juga sudah siapkan trauma healing. Karena kasihan, mereka ini banyak yang merupakan siswi kelas sembilan, dengan kami tidak ingin kejadian kemarin mengganggu proses belajarnya, apalagi sebentar lagi mereka juga mau kelulusan,” tutur Heri.