Suratkabarnasional.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bakal menghadiri rapat Komisi III DPR membahas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Rapat dijadwalkan pada Selasa besok (11/4/2023) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. “Iya akan hadir besok,” ujar Mahfud usai rapat bersama Komite TPPU di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bakal kembali menggelar rapat dengan Mahfud pada pekan kedua April. Arsul mengungkapkan rapat itu bakal turut mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Minggu kedua April,” kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/3/2023). Komisi III DPR sudah menggelar rapat bersama Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023). Rapat berjalan selama delapan jam diwarnai berbagai interupsi. Para anggota Komisi III DPR mencecar Mahfud soal perbedaan data yang sehari sebelumnya disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI DPR.
Anggota Komisi III juga mencecar Mahfud soal alasan membuka laporan hasil analisis PPATK ke publik. Sebagian yang lain mengusulkan pembentukan Tim Pansus hingga hak angket soal laporan PPATK. Hal inilah yang membuat DPR menjadwalkan ulang rapat dengan melibatkan Mahfud, Sri Mulyani dan PPATK. Mahfud dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pemerintah dan anggota DPR memiliki kedudukan yang sama. Oleh karena itu, dia meminta agar tidak ada yang menggertak atau mengancam pemerintah.